Pergantian Pengurus

Pada hari Kamis malam Jum'at tanggal 17 April 2014, merupakan akhir masa jabatan pengurus RT.03.RW.III Desa Cebolek Kidul Margoyoso Pati Pereode 2008 s/d 2013. Ketua RT.03 RW.III menyelenggarakan acara Laporan Pertanggungjawaban Pengurus RT.03 RW.III yang ditanggapai warga RT.03 RW.III dengan penuh seksama. Laporan ini menurut Ketua RT.03 RW.III untuk dapat di jadikan acuan dan tendensi kepengurusan berikutnya yaitu Pereode 2014 s/d 2019. dimana dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan Ketua RT.03 terdapat problematika maupun permasalahan-permasalahan selama pereode 2008 s/d 2013 yang nantinya bisa di tindak lanjuti oleh pengurus berikutnya. 

Setelah acara LPJ ini di langsungkan pemilihan Pengurus berikutnya yaitu pengurus 2014 s/d 2019, oleh warga RT.03 RW.III menilai bahwa pengurus RT.03 RW.III masih layak menjabat kembali di periode 2014 s/d 2019. maka ditetapkan kepengurusan 2014 s/d 2019 yang sususnan kepengurusan diserahkan kepada Ketua Pengurus RT.03 RW III lama yang terpilih kembali masa pereode 2014 s/d 2019.

MENGUAK DESA CEBOLEK MARGOYOSO PATI



Desa Cebolek Kidul adalah Desa yang terletak di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah. Secara Geografis Desa Cebolek terletak di 6036’12.14”S 111003’44.28” E. Termasuk desa Agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian, baik sawah maupun tambak. Masyarakatnya berkehidupan sederhana dan tentram. Bahkan ada istilah hidup orang desa Cebolek Kidul “ tiktang” (angger entuk sithik yo athang-atang= Kalau sudah dapat rezeki dikit ya sudah santai-santai). Ini menurut orang tua ketika penulis tanyakan sebab di Desa ini dulu pernah ditempati Ulama besar yaitu KH. Ahmad Mutamakkin atau terkenal dengan sebutan Mbah Mutamakkin yang petilasan Kediamannya  sekarang berada disebelah selatan Pondok Al-Inayah Cebolek Kidul yaitu sekarang kampong milik keluarga Mantan Modin Sutarman RT. 3 RW III Cebolek Kidul.
Konon ceritanya di Desa Cebolek inilah Mbah Mutamakin, pada masa riyadzohnya, melakukan puasa 40 hari berturut-turut sambil mengamalkan dzikir tarekat. Dia berbuka hanya sedikit sekali, sehingga senantiasa kelaparan selama 39 hari. Pada hari ke-40, menjelang berbuka puasa, Mbah Mutamakin meminta dimasakkan makanan kesukaannya yang enak-enak, ditambah semua jenis makanan yang rasanya "mak nyuuussss." Kemudian beliau meminta agar dirinya diikat kuat-kuat di tiang tubuhnya dililit kuat-kuat dengan tali dari leher sampai kaki. Lalu semua makanan dan minuman yang  enaak tenan diletakkan di depannya. Ketika  bedug maghrib tiba. Nafsu makannya pun terbit. Tetapi Mbah Mutamakin yang terikat tentu tidak bisa mengambil makanan. Dan hawa nafsunya pun berontak. Terjadilah "pertempuran" hebat dalam dirinya. Mbah Mutamakin terus digoda agar memanggil istrinya untuk melepaskan ikatan agar bisa melahap makanan. Tetapi Mbah Mutamakin bertahan. Akhirnya hawa nafsunya sudah tak tahan lagi, dan keluar dari tubuh Mbah Mutamakin, menjelma menjadi dua ekor anjing, yang langsung melompat menghabiskan seluruh makanan. Setelah kenyang, nafsu itu ingin kembali ke Mbah Mutamakin. Tetapi Mbah Mutamakin menolaknya. Sejak itu dua ekor anjing itu menjadi peliharaannya, dan diberi nama Abdul Qahar dan Qamaruddin.
Mbah Mutamakkin adalah seorang ulama yang berasal dari Tuban, Jawa Timur. Nama “Mutamakkin” yang bermakna orang yang meneguhkan hati atau yang diyakini akan kesuciannya konon adalah gelar yang diberikan kepada beliau seusai dari menuntut ilmu dari Timur Tengah. Garis keturunan Mbah Mutamakkin dari bapak adalah Sultan Trenggono (Raja Demak III tahun 1521-1546) yang bertemu dengan pada silsilah Raden Fatah (Pendiri Kerajaan Demak 1478-1518). Dari Ibu, keturunan Sayid Ali Bejagung, Tuban Jatim. Sayid Ali ini mempunyai putera bernama Raden Tanu, Tanu ini mempunyai seorang puteri, yakni ibu Mbah Mutamakkin. “Sumohadiwijaya” adalah nama ningrat Mbah Mutamakkin. Putera Pangeran Benawa II (Raden Sumohaidnegara) bin Pangeran Benawa I (Raden Hadiningrat) bin Jaka Tingkir (Sultan Hadiwijaya) bin Ki Ageng Pengging bin Ratu Pembayun binti Prabu Brawijaya. Ratu Pembayun adalah saudara perempuan Raden Fatah. Istri Jaka Tingkir adalah Putri Sultan Trenggono bin Raden Fatah. Diperkirakan beliau hidup sekitar tahun 1685-1710.
Terdapat pula cerita yang berkembang di masyarakat setempat (foklor) menyebutkan, sepulangnya dari menunaikan Ibadah haji, beliau menaiki jin. Tiba-tiba di tengah laut, oleh jinnya, beliau dijatuhkan di tengah laut. Kemudian beliau diselamatkan “Ikan Mladang”. Beliau dilemparkan sampai di suatu tempat. Tempat tersebut dinamai Desa Cebolek.

Ada dua versi tentang asal usul desa ini. Pertama adalah dari kata “ceblok” (jatuh), dan kedua “Jebol-jebul melek” (tiba-tiba membuka mata).  Kemudian beliau berjalan kearah barat, ketika waktunya sholat Dhuhur  maka beliau mencari air wudlu, namun karena tempat itu di sekitar pantai beliau menacapkan tongkat dan ajaib Air tawarpun mengalir yang kemudian dipergunakan beliau untuk berwudlu, oleh orang-orang Cebolek sekarang terkenal dengan nama sawah sumur . kemudian beliau melanjutkan perjalannya kearah selatan  kemudian menetap di  untuk beberapa lama yang terkenal dengan nama Bango yang  kemungkinan wilayah ini dulu termasuk wilayah cebolek Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah yang Kemudian pada masa sekarang masuk wilayah Bulumanis Lor.  Setelah  Mbah Mutamakkin tinggal di desa ini dan banyak warga yang berguru, konon pada waktu masuk waktu sholat banyak santri yang masih berwudlu , sehingga Mutamakkin sempat menegur beberapa santri  “ wudlu kok kecipak-kecipuk ora bar-bar koyo kutuk ! “  ( wudlu kok ciprat-cipratan air nggak selesai-selesai kayak ikan kutuk / ikan gabus ). Sehingga kali / sungai  yang berada di pinggir sumur itu terkenal dengan nama “ Kali Kutukan “.  Karena  keberadaan beliau kurang disukai  penguasa (Dayang) Bulumanis akhirnya beliau pindah ke sebelah barat Desa Cebolek 400 meter dari Desa Kajen.  atau sa'at ini tepatnya di depan PP.Al-Inayah Cebolek Kidul Sekarang, oleh Warga RT3. RW 3 kemudian dibangunlah Musholla dengan nama Musholla Al-Mutamakkin.
Pada suatu malam, Mbah Mutamakkin melihat sinar yang terang di langit. Karena heran, kemudian beliau mencari dari mana asal sinar tersebut. Ternyata sinar tersebut adalah sinar K.H Syamsuddin, pemangku Desa Kajen yang sedang melaksanakan shalat tahajjud. Tidak banyak cerita yang berkembang, kemudian Mbah Mutamakkin dinikahkan dengan putrinya Nyai Qodimah. . Dari perkawinan tersebut Mbah Mutamakkin memiliki putra yaitu :
1.      Alfiyah Godeg ( dimakam di desa Kajen Kec. Margoyoso Pati )
2.      Bagus ( dimakam di ampel denta Surabaya Jawa Timur
3.      Endro Muhammad ( dimakam di desa Gambiran Kec. Margorejo Pati )
Putra kedua, Kiai Bagus kemudian bertempat tinggal di Jawa Timur. Di negeri orang tersebut, Kiai Bagus memiliki keturunann antara lain KH Hasyim Asyari (Pendiri Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang), dan K.H Bisri Syamsuri (Pendiri Pondok Pesantren Denanyar, Jombang). Keduanya ini adalah kakek Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sedangkan Alfiyah dan Endro tetap tinggal di kajen. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, banyak keturunan Mbah Mutamakkin yang mendirikan sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kajen. Misalnya pada tahun 1900, Kiai Nawawi putra KH Abdullah mendirikan Ponpes Kulon Banon atau Taman Pendidikan Islam Indonesia (TPII). Pesantren ini adalah Pospes tertua di Desa Kajen.
Menyusul kemudian, KH Ismail mendirikan Ponpes Raudhatul Ulum (PPRU), Tahun 1902, KH Siraj, putra KH Ishaq mendirikan Ponpes Wetan Banon yang kemudian dikenal dengan Ponpes Salafiyah yang kemudian dilanjutkan oleh KH Baidhowi Siroj. Penamaan Kulon atau wetan banon ini didasarkan atas posisinya dari komplek pesarean Mbah Mutamakkin yang dikelilingi tembok besar (banon).
Sekitar tahun 1910, K.H Abdussalam (Mbah Salam), saudara Mbah Nawawi, mendirikan pesantren di bagian Barat Desa Kajen yang dinamakan Popes Pologarut. Dalam perkembangannya menjadi Ponpes Maslakhul Huda Polgarut Putra (PMH Putra) dan Polgarut Selatan (PMH Pusat).
Murid dari Mbah Mutamakkin sangat banyak. Di antranya Mbah Ronggokusumo, Kiai Mizan, dan Kiai Shaleh. Mbah Ronggo putra kiai ageng Meruwut, yang masih keponakan Mbah Mutamakkin. Dia ditugaskan di Ngemplak.


Peninggalan Arkeologis
Pesarean (makam) Mbah Mutamakkin berada di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Tepatnya 18 kilometer ke arah utara Kota Pati.
Salah satu peninggalan beliau adalah sebuah masjid yang klasik. Masjid Kajen, orang setempat menyebutnya. Masjid tersebut terbilang unik. Pasalnya, hampir seluruh bagiannya terbuat dari kayu jati.
Walaupun pernah dipugar beberapa kali, namun dua saka (tiang) yang berada paling depan yang disebut “saka nganten,” dan dua buah pintu yang berada di sebelah utara dan selatan masih tetap utuh.
Seperti umumnya masjid jami’, di Masjid Kajen juga terdapat sebuah mimbar. Mimbar yang diyakini buah karya Mbah Mutamakkin penuh dengan ornament yang tinggi seninya. Banyak penafsiran tentang ornament tersebut. Misalnya bulan sabit yang dipatok burung bangau. Artinya: semangat dan do’a akan snggup untuk menggapai cita-cita yang mulia.
Pada mimbar juga terdapat sebuah ukiran berbentuk kepala naga yang berjumlah dua, yakni sebelah kanan dan kiri mimbar. Ada juga yang mempercayai dua kepala naga tersebut adalah naga milik Aji Saka (Tokoh legenda sejarah masuknya Islam di Tanah Jawa yang dianggap juga seletak penanggalan tahun saka).
Selain masjid, terdapat juga peninggalan berupa sumur Mbah Mutamakkin yang berada di Desa Bulumanis Lor . Air tersebut tidak berasa tawar meskipun berjarak sekitar satu kilometer dari laut.
Karena jasa Mbah Mutamakkin, sedikitnya terdapat 34 Ponpes yang berdiri di Desa Kajen dan 4 Ponpes di Desa Cebolek Kidul hingga sekarang. Selain pesantren tradisional, muncul berbagai lembaga pendidikan nasional yang unik. Walaupun menggunakan pelajaran umum, namun tidak lupa kitab kuning juga diajarkan di sekolah tersebut.
Belum selesai… (diambil dari berbagai sumber)
Adapun Silsilah Mbah Mutamakkin sampai generasi sekarang menurut KH Ahmad Rifa'i Nasuha :


Peringatan Khol KH. Muzajjad ke 38















Tempat-tempat Penting di RT.03 RW III


Pondok Pesantren Djannatul Huda
Makam K.H Mujazzad dan Keluarga Pengasuh Pondok Pesantren Djannatul Huda Ke dua
Ngumpul Bersama di Petilasan Mbah Ahmad Mutamakkin
Acara Membaca Maulid nabi di Tempat Petilasan Mbah Mutamakkin bersama K. Liwa'uddin Pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum Cebolek Kidul
Tahlil bersama menyambut Tahun Baru Hijriyah Bersama KH. Masrur Munawwir Pengasuh Pondok Pesantren Djannatul Huda Cebolek Kidul

SUSUNAN PENGURUS RT 3 RW. III



SUSUNAN PENGURUS RT 3 RW. III
DESA CEBOLEK KDL. KEC. MARGOYOSO KAB. PATI
PEREODE 2008 S/D 2013
 



Pelindung                       : Kepala Desa Cebolek Kdl.
Penasehat RT                 : 1. Bpk. KH. Masrur Munawir
                                        2. Bpk. K. Asyharul Huda.
                                        3. Bpk. Halimi

Ketua RT                       : 1. Abdul Haris,S.Pd
                                       2. Ahmad Zubair,S.Pd.I
Sekretaris                       : 1. Marsono
                                       2. Salam Mahsun, S.Pd.I
Bendahara                      : 1. Handoyo
                                       2. Ali Mas’adi ( Bagian Jimpitan )

Seksi-Seksi
1. Humas                       : 1. Ab. Rofiq

2. Sosial                         : 1. Abdullah Ah. Sarkowi
                                       2. Muhlisin Sutoyo
                                       
3. Rohani                       : 1. Liwa’uddin,S.Pd.I
                                       2. Ngarobi

3. Keamanan                  : 1. Qowi Sholahuddin
                                       2. Mardi
                                       3. Basuri

4. Kepemudaan              : 1. Sudarji
                                       2. Hamdani



                                                           Cebolek, 4 Maret 2010.
                                                            Ketua RT 3 RW 3



                                                            Abdul Haris,S.Pd

PERATURAN TATA TERTIB RT3 RW 3



PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O3 RW 3

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 03
DESA CEBOLEK KIDUL KEC. MARGOYOSO KAB.PATI
BAB I
PENDAHULUAN
Warga RT 03 RW 03 adalah warga yang menetap di wilayah RT 03yang ditetapkan / diputuskan oleh  Desa Cebolek Kidul Kec. Margoyoso Kabupaten Pati, dengan total 67 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 03 Rukun Warga (RW) 03 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1. RT 03 berada dibawah RW 03 berkedudukan di Desa Cbolek Kidul, Kecamatan Margoyoso ,
Kabupaten Pati
2.2  Warga RT 03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri
Ikut orang tua, mukim,ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 03
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 03.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah.
  2. Setiap Warga (KK) wajib membayar iuran Kas RT sebesar Rp1,000 setiap bulannya dan di bayarkan pada sa’at Kumpulan RT atau langsung pada bendahara di luar kumpulan RT.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 03 RW 03  maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 1 (satu ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali.
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 03 RW 03.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
1.    Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  langsung kepada warga RT sesuai kesepakatan Rapat RT.
2.    Mengusulkan Bantuan Dana Sosial ke Pemerintah/insransi lain ( Desa, PNPM, Puskesmas dll)sesuai kretaria yang ditetapkan Pemerintah atau Instansi lain yang berkaitan Sumbangan Sosial.
3.      Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan .
- Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari dana  kematian
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali.
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
  3. Setiap warga berkewajiban mengikuti kerja bakti yang dilaksanakan disesuaikan kondisi lapangan, dan apabila berhalangan hadir dapat mengganti dengan dana sebesar upah  ½ hari kerja.
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 RW 03 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 03 RW 3 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter atau anak asuh/murid/santri kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Batas Waktu Tamu berkunjung  jam 23.00 WIB
·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga 
yang sedang istirahat dan belajar.
·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras /
Teguran .
  1. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda dalam kondisi yang diperlukan.
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 03  RW 03
  3. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  3. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 03  dapat disampaikan melalui Rapat Rt atau langsung kepada Pengurus RT 03 RW 03.

  1. Bagi warga yang melanggar atau tidak menta’ati Peraturan/Tata Tertib RT/03/III dapat dikenakan sangsi berupa
a.       Tidak mendapatkan layanan Adminnistratif
b.   Tidak mendapatkan bantuan apapun sebagaimana tersebut dalam pasal 3.4 tentang Dana Sosial.
BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat
pindah dari RT 03 RW 03
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03
bukan lagi warga RT 03
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V. PENUTUP
1.    Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.03 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.03 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
   
                                                                                   Ditetapkan di Cebolek Kdl.RT.03/III
                                                                                   Pada tgl.10 April 2014

                                                                                   Pengurus RT.03/III Cebolek Kidul



                                                                                   Abdul Haris,S.Pd.       Salam Mahsun,S.Pd.I
                                                                                   Ketua                           Sekretaris