PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O3 RW 3
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 03
DESA CEBOLEK KIDUL KEC. MARGOYOSO
KAB.PATI
BAB I
PENDAHULUAN
Warga RT 03 RW 03 adalah warga yang
menetap di wilayah RT 03yang ditetapkan / diputuskan oleh Desa Cebolek Kidul Kec. Margoyoso Kabupaten Pati,
dengan total 67 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 03
Rukun Warga (RW) 03 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling
menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1. RT 03 berada dibawah RW 03
berkedudukan di Desa Cbolek Kidul, Kecamatan Margoyoso ,
Kabupaten Pati
2.2 Warga RT 03 adalah warga
yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri
Ikut orang tua, mukim,ataupun
penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
- Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 03
- Setiap warga berhak mengikuti
setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03.
- Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai Pengurus RT.
- Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT.
- Setiap warga berhak memperoleh
pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 03.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,
Warga
wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban,
kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama
warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
- Warga yang menetap wajib
memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib
memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah.
- Setiap Warga (KK) wajib
membayar iuran Kas RT sebesar Rp1,000 setiap bulannya dan di bayarkan pada
sa’at Kumpulan RT atau langsung pada bendahara di luar kumpulan RT.
- Warga (KK) wajib memberikan
data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada
perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan
Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Warga baru yang pindah ke
wilayah RT 03 RW 03 maksimal 3 x
24 jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan
membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH
atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor
diri,
- Pertemuan rutin akan
dilaksanakan setiap 1 (satu ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu
jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai
dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka
secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
- Setiap iuran yang telah
diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan
lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali.
- Pengurusan administrasi harus
diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa
(menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan
membawa identitas diri (KTP dan KK).
- Warga wajib mematuhi hasil
rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga RT 03 RW 03.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan
atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin
dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk
mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
- Apabila terjadi keributan di
dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
1. Alokasi
dana sosial akan diambil dari kas RT atau
langsung kepada warga RT sesuai kesepakatan Rapat RT.
2. Mengusulkan
Bantuan Dana Sosial ke Pemerintah/insransi lain ( Desa, PNPM, Puskesmas dll)sesuai
kretaria yang ditetapkan Pemerintah atau Instansi lain yang berkaitan Sumbangan
Sosial.
3.
Warga
berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan .
- Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari dana kematian
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Warga
diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali.
- Kerja Bakti atau
kebersihan dilaksanakan disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
- Setiap warga berkewajiban
mengikuti kerja bakti yang dilaksanakan disesuaikan kondisi lapangan, dan
apabila berhalangan hadir dapat mengganti dengan dana sebesar upah ½ hari kerja.
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
- Warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 RW 03 untuk
melakukan kegiatan transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila
tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib
melapor kepada Ketua RT 03 RW 3 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor
maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
- Warga wajib melapor kepada
Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam
keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
- Warga selain melaporkan
keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga
wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal
dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak
saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga,
pengasuh atau babysitter atau anak asuh/murid/santri kepada ketua RT atau
koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga ketertiban
dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat
tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang
ditentukan sebagai berikut:
·
Batas Waktu Tamu berkunjung
jam 23.00 WIB
·
Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan
mengganggu tetangga
yang
sedang istirahat dan belajar.
·
Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi
berupa peringatan keras /
Teguran
.
- Warga wajib ikut serta dalam
kegiatan ronda dalam kondisi yang diperlukan.
- Warga dilarang berbuat anarkis
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat
menimbulkan keributan dilingkungan RT 03
RW 03
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
- Wajib
menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau
pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan
bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan
peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang
dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan
dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
- Warga wajib memasang bendera
merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau
hari besar kenegaraan .
- Sumbang
dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 03 dapat disampaikan melalui Rapat Rt atau langsung kepada
Pengurus RT 03 RW 03.
- Bagi
warga yang melanggar atau tidak menta’ati Peraturan/Tata Tertib RT/03/III
dapat dikenakan sangsi berupa
a. Tidak
mendapatkan layanan Adminnistratif
b. Tidak
mendapatkan bantuan apapun sebagaimana tersebut dalam pasal 3.4 tentang Dana
Sosial.
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga yang pindah keluar
wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat
pindah dari RT 03 RW 03
4.2 Warga yang pindah keluar
wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03
4.3 Warga yang masih memiliki
kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03
bukan lagi warga RT 03
4.4 Dalam hal-hal tertentu ketua
RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1.
Peraturan Tata Tertib ini dibuat
dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Setiap Warga RT.03 wajib bertanggung
jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga
RT.03 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Ditetapkan
di Cebolek Kdl.RT.03/III
Pada
tgl.10 April 2014
Pengurus
RT.03/III Cebolek Kidul
Abdul
Haris,S.Pd. Salam
Mahsun,S.Pd.I
Ketua Sekretaris