| RUKUN TETANGGA (RT) 3 RW. 3 CEBOLEK KIDUL | ||
| NAMA KEPALA KELUARGA | ||
| NO | KEPALA KELUARGA | JML KELUARGA |
| 1 | Abdul Azis | 2 |
| 2 | Abdul Haris | 3 |
| 3 | Abdul Latif | 4 |
| 4 | Abdullah | 5 |
| 5 | Abdullah Ah. Sarkowi | 5 |
| 6 | Abdullah Khoirul Abid | 3 |
| 7 | Ah. Abdul Ghofur | 3 |
| 8 | Ahadun | 3 |
| 9 | Ahmad Nailul Faiz | 4 |
| 10 | Ahmad Sarkowi | 3 |
| 11 | Ahmad Sodri | 2 |
| 12 | Ali Ahmadi | 1 |
| 13 | Ali Fathoni | 3 |
| 14 | Ali Mas'adi | 4 |
| 15 | Ali Rojab | 3 |
| 16 | Anis Zaenal Arifin | 4 |
| 17 | Anzar | 4 |
| 18 | Basuri | 3 |
| 19 | Budi Harsono | 4 |
| 20 | Darmi | 1 |
| 21 | Didik Yudiarto | 4 |
| 22 | Eko Sugiharto | 3 |
| 23 | Edi Hariyanto | 3 |
| 24 | Gemi | 1 |
| 25 | H. Ahmad Zubair | 4 |
| 26 | H.Masrur Munawwir | 2 |
| 27 | H.Muhammad Liwa'uddin | 5 |
| 28 | Hadi Santoso | 4 |
| 29 | Hadziq | 1 |
| 30 | Halimi | 3 |
| 31 | Halimah | 1 |
| 32 | Hamdani | 1 |
| 33 | Hamid | 3 |
| 34 | Handoyo | 4 |
| 35 | Hj. Khotimah | 2 |
| 36 | Hj. Zubaedah | 3 |
| 37 | Imam Mufasirin | 5 |
| 38 | Iwan Habib | 4 |
| 39 | Joyo Sumar | 4 |
| 40 | Kanafi | 3 |
| 41 | Khumaedi | 3 |
| 42 | Kumaedi | 3 |
| 43 | Latief | 3 |
| 44 | M. Afif Fajri Yusron | 4 |
| 45 | M. Kholif Alwi | 3 |
| 46 | M. Syaiful Huda | 3 |
| 47 | Mardi | 5 |
| 48 | Ma'rudin | 3 |
| 49 | Masrukin | 3 |
| 50 | Moh. Salam Mahsun | 4 |
| 51 | Moh. Zamroni | 3 |
| 52 | Moh. Zuhri | 3 |
| 53 | Mohammad Nawawi | 2 |
| 54 | Muchlisin | 4 |
| 55 | Muchlisin | 4 |
| 56 | Muh. Anis Mabruri | 7 |
| 57 | Muhammad Athoillah Habibi | 4 |
| 58 | Muhammad Kamal | 4 |
| 59 | Muhammad Mujib | 8 |
| 60 | Muhammad Rohmatillah | 2 |
| 61 | Mulyati | 2 |
| 62 | Mustahal | 3 |
| 63 | Ngadi | 5 |
| 64 | Ngarobi | 2 |
| 65 | Ni'am | 3 |
| 66 | Nor Hadi | 1 |
| 67 | Nur Muh. Jaelani | 3 |
| 68 | Qowi Sholahuddin | 5 |
| 69 | Rohmad | 3 |
| 70 | Rukani | 4 |
| 71 | Rukini | 1 |
| 72 | Saerozi | 3 |
| 73 | Sarjono | 4 |
| 74 | Sarwan | 4 |
| 75 | Sholeh | 4 |
| 76 | Sholikhul Anwar | 3 |
| 77 | Siti Saudah | 2 |
| 78 | Slamet | 3 |
| 79 | Sudarji | 4 |
| 80 | Sudarjo | 3 |
| 81 | Sujai Sholihin | 4 |
| 82 | Sukarni | 3 |
| 83 | Sukarti | 2 |
| 84 | Sulasmi | 2 |
| 85 | Sumarsono | 2 |
| 86 | Sutoyo | 2 |
| 87 | Su'udi | 3 |
| 88 | Taufiqurrohman | 2 |
| 89 | Umi Atiyah | 2 |
| 90 | Umi Hanifah | 1 |
| 91 | Yulianto | 3 |
| 92 | Zainul Arifin | 5 |
| Jumlah | 292 | |
0
NAMA KEPALA KELUARGA RUKUN TETANGGA (RT) 3 RW. 3 CEBOLEK KIDUL
09.15
WARGA RT.3 RW.3 ADAKAN PENYEMPROTAN DISENFEKTAN MANDIRI
20.17
Sebanyak puluhan rumah tinggal yang di tempati Kepala Keluarga (KK) dan beberapa Pondok Pesantren di lingkungan RT.3 RW.3 Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Disemprot disinfektan yang dilakukan secara Gotong Royong Seluruh Warga RT. 03 RW.03 Desa Cebolek Kidul. Uji coba pertama di lakukan Sekretaris RT. 3 RW.3 Bapak Anis Zaenal Arifin.kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa 7 April 2020.
" Dengan menggunakan alat penyemprot yang dipinjam dari Banser dan milik warga ( Bapak Sutoyo) Sedangkan cairan disenfektan diperoleh dari bantuan Pemerintah Desa Cebolek Kidul sesuai dengan anjuran Kepala Desa Cebolek Kidul Bapak Agung Kuswoyo, Kami secara bergotong royong menyemprotkan cairan disinfektan dimulai dari menyemprot pegangan pintu, halaman rumah hingga pagar rumah, " Adapun tenaga penyemprotan yaitu Sdr. Abdul Ghofur, Sdr. Anzar sdr.Salam Mahsun (Anggota RT.3 RW.3. yang aktif di Karang Taruna Desa Cebolek), Sdr. Toyan dan di bantu 2 orang santri dari Pondok Mansajul Ulum RT.3 RW. 3 Cebolek Kidul.
Penyemprotan tersebut dilakukan dari warga untuk warga guna mencegah virus Corona atau covid 19. Ia berharap dengan dilakukan penyemprotan Corona cepat berlalu dan tidak ada warganya yang terpapar.
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
05.23
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagiamana telah diubah terakhir denga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;
- Penerbitan KTP baru:
- Formulir permohonan KTP (F-1.07)
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
- Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
- Melampirkan pas photo terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
- Latar belakang pas photo berwarna merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil.
- Latar belakang pas photo berwarna biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
- 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
- agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Perpanjangan KTP;
- Formulir permohonan KTP (F-1.07)
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
- KTP lama asli;
- Melampirkan pas photo terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
- Latar belakang pas photo berwarna merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil.
- Latar belakang pas photo berwarna biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
- 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);
- Penggantian KTP;
- Formulir permohonan KTP (F-1.07);
- Surat pengantar RT/RW;
- KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
- Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
- Fotocopy KK yang bersangkutan;
- Melampirkan pas photo terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
- Latar belakang pas photo berwarna merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil.
- Latar belakang pas photo berwarna biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
- 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab;
PROSEDUR
- Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
- Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
- Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
- Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan, dan besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
- Petugas loket Pelayanan KK dan KTP memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan KTP sebagai tanda berkas sudah lengkap dan dapat diproses;
- Petugas meregister Berkas pemohonan;
- Berkas permohonan yang telah diregister diteruskan ke operator komputer kecamatan.
- Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK (entri data), data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket Pelayanan KK dan KTP;
- Operator komputer mencetak KTP sesuai data yang valid pada blangko asli, serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
- Operator komputer meneruskan berkas dan KTP yang telah dicetak kepada Petugas Pelayanan KK dan KTP;
- Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohonan dan menyimpannya serta menghimpun KTP untuk diserahkan kepada pemohon.
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Kantor Kecamatan;
- Pemohon menunjukkan tanda terima dan menyerahkannya kepada Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP;
- Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP menerima tanda terima kemudian menyerahkan KTP dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.
LAMA WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja.
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi :https://dispendukcapil.patikab.go.id/produk/4-kartu-tanda-penduduk-ktp
SEJARAH JALAN BATAS DESA CEBOLEK KIDUL DAN WATUROY0
04.09
Dalam musyawarah dari beliau-beliau ini
sepakat selokan yang masuk di tanah keluarga besar Bapak Ahmad Sarkowi di
alihfungsikan untuk jalan. Mulailah setiap hari warga disekitarnya (yang paling
aktif setiap hari adalah Bapak Lasiyo, Bapak Hadziq Bapak Awi, Kang
Masruhan(almarhum) dan penulis sendiri(Abd. Haris) setiap pulang dari Madr.Al-Hikmah jam
satu siang sd jam 4 sore) kerja bakti menutup selokan yang dibantu
santri-santri Pondok KH.Subakir dan warga RT.3 RW.3 lainnya. Adapaun tanah yang
dipakai menguruk/menutup selokan diambilkan dari tanah Bapak Ahmad Sarkowi.
Berkat kerja keras ini sekitar dua bulan
lebih. Selokan dapat tertutup dan menjadi jalan yang layak digunakan walau masih
berupa tanah dan belum berstatus sebagai jalan resmi.
Sekitar tahun 2007 tanah milik KH. Subakir
di jual dan dibeli oleh orang dari Juwana yang kemudian di jual lagi dengan
cara di kaplingkan. Hal ini merupakan awal sekitar lingkungan batas Desa Waturoyo
dan Cebolek Kidul mulai rame penghuninya.
Pada awal tahun 2005 terjadi pergantian
Pengurus RT.03 RW.03. yaitu dari beliau KH. Masrur munawir. Dalam rapat warga
yang dipimpin KH. Liwa’uddin yang mana beliau menegaskan dengan kesepakatan
warga RT.03 RW.03 yang terpilih tidak boleh endo (menolak) Penulis (Abd. Haris) terpilih
sebagai ketua RT.03 RW.03. Maka dalam rapat musyawarah rembug desa
penulis mengusulkan agar jalan batas Desa Waturoyo dan Desa Cebolek kidul
dibangun sebagai jalan dengan fasilitas di cor ( beton). Alhamdulillah pada
masa Pemerintahan PJS. Bapak Yasin ( tahun 2014) hal ini terealisasikan, dengan
syarat harus mendapatkan ijin dari pemilik tanah yang akan dijadikan jalan.
Maka Ketua RT (Abd. Haris) mulai mendatangi warga yang tanahnya dipakai proyek
jalan yaitu 1.Bapak Ahmad Sarkowi (Wakil Keluarga besarnya) 2. Keluarga Bapak. Sudarji. 4. Bapak KH.
Subakir (sebelum dijual sudah memberikan sebagian tanah untuk jalan) 5. Bapak
Hadziq 6. Bapak Abdul Haris 7. Bapak Rofiq. Pohon yang direlakan di tebang untuk jalan Bapak Hadziq 2 pohon Kelapa yang sedang lebat berbuah, Bapak Rofiq 1 Pohon Langsep yang lagi berbuah 1 pohon Kelapa yang baru berbuah awal Bapak Abdul Haris 1 Pohon Piki yng buahnya lebat dan satu pohon Kelapa Genjah setengah tua yng buahnya tak kalah lebat sedangkan Keluarga Bapak Ah. Sarkowi Cs banyak pohon2 yang di tebang antara lain, Langsep, Pakel, Mangga, Kelapa dan satu rumpun Bambu.Adapun sebelah baratnya milik warga Desa Waturoyo keberatan jika tanahnya di ambil sebagian untuk jalan maka warga Cebolek RT.3 RW.3 Alhamdulillah semuanya
mengikhlaskan tanahnya untuk dijadikan jalan walaupun secara haqiqinya masuk dalam sertifikat masing2. Namun hal yang baik ada rintangannya juga, saat itu Ketua RT.3/3 (Abdul Haris) di laporkan ke Kepala Desa Cebolek Kidul ( Bpk. Yasin) dan Kepala Desa Waturoyo (Bpk Sahal. PJS)Keluarga Mbah Parkati tidak setuju di buatnya jalan tersebut dengan alasan kwatir tanah keluarganya (Waturoyo) ada yang di ambil sebagian untuk jalan, sehingga 2 Kepala Desa mengecek lokasi jalan dan ternyata tidak ada tanah Waturoyo yang di jadikan proyek Jalan sedikitpun,bahkan sempat adu argumen antara Ketua RT. 3 RW 3.(Abd. Haris) dan wakil Keluarga Mbah Parkati sa'at itu di wakili Bpk. H. Masruhan Hamzawi dan ada kesepakatan tak tertulis Keluarganya ( anak turun mbah Parkati) tidak akan memanfa'atkan jalan itu untuk kepentingan pribadi( mendirikan rumah dll). Dalam pengecoran ini diambil sisi
kanan 60 cm dan sisi kiri 60 cm sedang tengah-tengahnya kosong 1 meter dengan
luas jalan 2,5 M dan panjang sekitar 250 meter. Untuk mengisi grosok di tengah Alhamdulillah
disumbang beberapa orang yaitu 1. KH. Masrur Munawwir. 2. Bapak Handoyo 3.
Bapak Ma’ruddin 4. Bapak Qowi Sholahuddin 5. Bapak Susanto (bayan dan sa’at itu
Calon Kades Cebolek kidul) 6. Bapak Agung Kuswoyo (ketika itu calon Kades
Cebolek Kidul) 7. Bapak Ali Fathoni.
Pada sekitar tahun akhir tahun 2016 Ketua
RT.03 RW.03 Cebolek mengusulkan beberapa pembangunan di wilayah RT.03 RW.03
termasuk jalan batas Desa Waturoyo dan Desa Cebolek Kidul disetujui Kades baru Bapak Agung Kuswoyo yaitu pengaspalan jalan. Alhamdulillah jalan tersebut
sekarang menjadi ramai.
PENGAJIAN UMUM DALAM RANGKA SEDEKAH BUMI CEBOLEK KIDUL DI RT. 3 RW. 3
02.31
Dalam rangka sedekah Bumi Cebolek Kidul dan Haul KH. Ahmad Mutamakkin warga RT. 3 RW. 3 Cebolek Kidul tak mau ketinggalan untuk ikut memeriahkannya sebagai rasa syukur atas limpahan Rahmat Allah SWT. Murah sandang muarah pangan dan layak papan. Untuk Tahun ini 1441 H tepatnya pada Tgl. 3 September 2019. Warga RT. 3 RW. 3 mengadakan pengajian umum dan santunan anak yatim sebanyak 32 anak dan satu Yayasan Yatim Piatu di Desa Waturoyo Margoyoso Pati.
Dalam Pengajian ini di rawuhi oleh KH. Imron Zarkasih dan KH. Ahmad Nadhif Abdul Mudjib LC. yang dua2nya adalah Cucu menantu dari Mbah Abdullah Salam Kajen.
Dari awal Acara warga RT.3 RW.3 serta masyarakat sekitar dengan hikmat mengikuti acara demi acara. Tahlil yang hikmat di pimpin oleh KH. Masrur Munawwir pengasuh Pondok Pesantren Djannatul Huda yang berada di lingkungan RT. 3 RW. 3
Dalam Sambutannya Ketua panitia Bapak Anis Zaenal Arifin menegaskan kekompakan warga RT. 3 RW.3 dalam acara ini. bahkan berhasil mengumpulkan Dana Santunan Yatim Piatu sebanyak Rp. 9 300 000,- yang seluruhnya di salurkan untuk anak yatim piatu.
Kepala Desa Ceboelk Kidul Bapak. Agung Kuswoyo sangat berterima kasih atas terselenggaranya acara pengajian ini sebab termasuk salah satu program Desa bahkan pemerintah dalam pembangunan Rohani.
KH. Ahmad Nadhif Abdul Mudjib,Lc. dalam ceramahnya memberikan banyak ilmu untuk hadirin diantaranya beliau mengatakan bahwa Bulan Muharram adalah bulan Istimewa diantaranya adalah perkataan Syayyidina Umar Bin Khottob yaitu : Menjadikan maqam ibrahim sebagai tempat shalat. Saat itu umar berkata kepada Nabi untuk menjadikan maqam ibrahim sebagai tempat shalat. Kemudian turunlah ayat
“وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ
Terjemah Arti: Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. surat-al-baqarah-ayat-125.
Kemudian beliau juga memberikan dasar Rukun Tetangga (RT) sesuai hadits Nabi yaitu :
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال : ” ما زال جبريل يوصيني بالجار ن حتى ظننت أنه سيورثه ” رواه البخاري . ومسلم . وأبو داود . وابن ماجه . الترمذي
Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersada, “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
” الجيران ثلاثة : جار له حق ، وهو المشرك : له حق الجوار ، وجار له حقان ، وهو المسلم : له حق الجوار وحق الإسلام ، وجار له ثلاثة حقوق : جار مسلم له رحم ، له حق الجوار ، والإسلام ، والرحم
“Tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang hanya memiliki satu hak, yaitu orang musyrik, ia hanya memiliki hak tetangga. Tetangga yang memiliki dua hak, yaitu seorang muslim: ia memiliki hak tetangga dan hak Islam. Dan tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga, muslim memiliki hubungan kerabat; ia memiliki hak tetangga, hak Islam dan hak silaturrahim.”
Di akhir ceramahnya beliau memberikan cerita teladan seorang pemuda ahli maksiyat yang mengakui keburukannya dan memohon ridho ibunya. jika mati cukup engkau katakan kepada Allah " Ya Allah aku telah ridho ya Allah" diatas pusara anaknya. ini menunjukkan betapa besarnya ridho ibu terhadap anaknya
Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata, Rosulullah Saw. bersabda: “Keridhoan Allah itu di dalam keridhoan orang tua dan kemarahan Allah itu di dalam kemarahan kedua orang tua.” (HR. al-Tirmidzi)
Kemudian kita dilarang untuk merasa diri ini paling benar dan suci :
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ
Terjemah Arti: (Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,
“Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim)
Demikian semoga bisa menjadikan kita semakin arif dalam menjalani kehidupan ini. aamiin
DO'A BERSAMA MENYAMBUT TAHUN BARU HIJRIYAH 1441 H.RT.3 RW.3 CEBOLEK KIDUL
01.15
Tahun baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah jatuh bertepatan pada 1 September
2019. Warga RT.3 RW.3 meyambut tahun Baru Hijriyah dengan do'a bersama memohon limpahan rohmat, taufiq dan hidayahNya. memohon agar semua warga RT. 3 RW.3 semakin giat beribadah.Dan membenahi diri untuk selalu menjadi manusia yang berguna bagi sesamanya. sesuai hadits Nabi : خير الناس أنفعهم للناس
(khoirunnas anfa'uhum linnas). "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain"
(khoirunnas anfa'uhum linnas). "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain"
Sejarah
Sejarah 1 Muharram tahun baru Islam, ditandai dengan peristiwa
besar yakni peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari kota Mekkah ke Madinah pada
tahun 622 Masehi.
Perhitungan Tahun Baru Islam bermula di masa Umar bin Khattab R.a.
tepatnya 6 tahun pasca-wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Umar bin Khatab bermusyawarah dengan para
sahabat dan singkat kata, mereka pun berijma untuk menjadikan momentum dimana
terjadi peristiwa hijrah Nabi sebagai awal mulai perhitungan tahun dalam Islam.
Sebelum mengenal kalender Islam atau kalender
Hijriah, masyarakat Arab mengenal tahun dengan menamainya menggunakan peristiwa
penting yang terjadi di tahun tersebut.
Misalnya kelahiran Nabi Muhammad SAW, dikenal
dengan Tahun Gajah, karena pada tahun tersebut terjadi penyerangan terhadap
Kabah oleh pasukan yang menggunakan gajah sebagai kendaraan perangnya.
Peristiwa Penting
Tahun Baru Islam diperingati setiap tanggal 1 Muharram oleh kaum
muslimin, nama Muharram secara
bahasa dapat diartikan sebagai bulan yang diharamkan.
Yaitu bulan yang didalamnya orang-orang Arab
diharamkan dilarang (diharamkan) melakukan peperangan.
Orang Arab zaman dulu meyakini bahwa bulan Muharram adalah bulan suci sehingga tidak layak menodai
bulan tersebut dengan peperangan, sedangkan pada bulan lain misalnya shafar,
diperbolehkan melakukan peperangan.
Di bulan Muharram, terdapat beberapa peristiwa penting, pertama hari
Asyura yang jatuh pada 10 Muharram yang diyakini hari kebebasan
Musa dari kejaran Fira’un, dan kita disunahkan berpuasa pada tanggal itu.
Yang kedua adalah peristiwa gugurnya Husein
bin Ali, cucu Rasulullah di tanah Karbala.
Banyak peristiwa penting yang menggembirakan
juga pernah terjadi di bulan Muharram di antaranya terbelahnya laut merah saat Nabi
Musa mau menyeberang sehingga Musa dan kaumnya yang setia selamat dari kejaran
Raja Fir’aun.
Selain itu beberapa peristiwa penting
laijnnya juga terjadi, seperti dikutip dari laman Nu.online, yakni
Nabi Adam 'alaihissalam bertobat kepada Allah dari dosa-dosanya dan tobat
tersebut diterima oleh-Nya.
Berlabuhnya kapal Nabi Nuh di bukit Zuhdi
dengan selamat, setelah dunia dilanda banjir yang menghanyutkan dan
membinasakan.
Selamatnya Nabi Ibrahim 'alaihissalam dari
siksa Namrud, berupa api yang membakar.Nabi Yusuf 'alaihissalam dibebaskan dari
penjara Mesir karena terkena fitnah.Nabi Yunus 'alaihissalam selamat, keluar
dari perut ikan hiu.Nabi Ayyub 'alaihissalam disembuhkan Allah dari penyakitnya
yang menjijikkan. Perang Khaibar yang terjadi di tahun ketujuh hijriyah
juga terjadi di bulan Muharram.
Perang ini menandai penumpasan total kaum Yahudi yang suka bikin
kekacauan dan perpecahan di kota Madinah.
Dari uraian di atas nyatalah bagi
kita, bahwa hari Asyura dan bulan Muharram merupakan hari dan bulan bersejarah yang diagungkan
dari masa ke masa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ
أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu. [at Taubah/9:36]
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
TRADISI SEDEKAH BUMI DALAM PANDANGAN ISLAM
04.11
Warga Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai kegiatan pertemuan tiap bulan. Pertemuan itu dinamakan Lailatul Ijtima’. Lailah artinya malam, dan Ijtima’artinya pertemuan. Sehingga Lailatul Ijtima’ dalam NU merupakan sebuah pertemuan malam yang diselenggarakan di setiap bulan.
Seiring perkembangan zaman, berbagai masalah dan perilaku kehidupan masyarakat mengalami pergesaran secara luas yang sering disebut sebagai makna kontemporer. Hal tersebut memiliki nilai yang bisa mengarah ke perubahan positif atau bahkan negatif. Dengan munculnya berbagai permasalahan tersebut, warga NU memiliki kegiatan yang dilakukan tiap bulan secara berkala yaitu Lailatul Ijtima’. Sehingga, kegiatan Lailatul Ijtima’ warga NU bisa dikatakan sebagai sarana koordinasi dan mencari solusi problem dalam organisasi di kalangan wargaNU.
Sebagai struktur dalam organisasi NU, Ranting NU Desa Cebolek Kidul juga secara aktif menyelenggarakan Lailatul Ijtima’. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Masjid Jami’ An-Nur Desa Cebolek Kidul, dengan Rois Syuriyah yaitu K. Ahmad Suyuthi.
Seperti pada bulan Juli 2019 baru-baru ini, Ranting NU Desa Cebolek Kidul mengadakan Lailatul Ijtima’ untuk yang kesekian kalinya. Tim Edu berkesempatan untuk berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Berlokasi di Masjid Jami’ An-Nur Desa Cebolek Kidul, Lailatul Ijtima’ Ranting NU Cebolek Kidul kali ini dihadiri oleh pembicara yaitu K.H. Muhammad Liwa’uddin. Beliau merupakan pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum.
Tema yang diangkat dalam Lailatul Ijtima’ kali ini yaitu Tradisi Sedekah Bumi Dalam Pandangan Islam. Dalam kesempatan tersebut, pembicara yang akrab disapa Kyai Liwa’ memberikan tausyiah secara mendalam tentang tradisi yang sangat terkenal di kalangan masyarakat Jawa tersebut yaitu sedekah bumi, dalam hal ini dibahas dari sudut pandang agama Islam.
Mengutip dalam tausyiah yang diberikan Kyai Liwa’, ada beberapa makna yang terkandung dalam tradisi sedekah bumi dalam pandangan Islam, yaitu makna yang mendalam dari masyarakat yaitu sebagai niat rasa syukur dari rezeki berupa kelimpahan hasil alam yang diberikan Allah SWT.
Kyiai Liwa’ juga menjelaskan bahwa sedekah bumi sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Saat itu para Ulama memberikan makna tradisi sedekah bumi dilakukan sebagai upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air Indonesia, dan sebagai wujud cara berjuang yang melahirkan jargon terkenal “Hubbul Wathan Minal Iman” yang arinya cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Dari pemaparan tersebut sedekah bumi memiliki nilai yang begitu dalam dari sisi sejarah di Indonesia.
Diakhir tausyiahnya, Kyai Liwa’ memberikan do’a khususnya untuk Desa Cebolek Kidul agar senantiasa sejahtera, selamat dari bala’, dan diberikan rezeki yang melimpah. Beliau juga mengajak kepada masyarakat Desa Cebolek Kidul untuk bersama-sama menata Desa Cebolek Kidul untuk kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. (Tim redaksi: edukratif.com)


























