KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagiamana telah diubah terakhir denga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  8. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN;

  1. Penerbitan KTP baru:
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
    4. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
    5. Fotocopy kutipan akta kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
    6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
      1. Latar belakang pas photo berwarna merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil.
      2. Latar belakang pas photo berwarna biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
      3. 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab;
    7. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
    8. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
    9. agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. Perpanjangan KTP;
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
    4. KTP lama asli;
    5. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
      1. Latar belakang pas photo berwarna merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil.
      2. Latar belakang pas photo berwarna biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
      3. 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab;
    6. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
    7. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);
  3. Penggantian KTP;
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07);
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
    4. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
    5. Fotocopy KK yang bersangkutan;
    6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
      1. Latar belakang pas photo berwarna merah bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil.
      2. Latar belakang pas photo berwarna biru bagi penduduk yang lahir pada tahun genap.
      3. 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab;

PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
  2. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
  5. Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
  6. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
  7. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan, dan besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
  8. Petugas loket Pelayanan KK dan KTP memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan KTP sebagai tanda berkas sudah lengkap dan dapat diproses;
  9. Petugas meregister Berkas pemohonan;
  10. Berkas permohonan yang telah diregister diteruskan ke operator komputer kecamatan.
  11. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK (entri data), data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket Pelayanan KK dan KTP;
  12. Operator komputer mencetak KTP sesuai data yang valid pada blangko asli, serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
  13. Operator komputer meneruskan berkas dan KTP yang telah dicetak kepada Petugas Pelayanan KK dan KTP;
  14. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohonan dan menyimpannya serta menghimpun KTP untuk diserahkan kepada pemohon.
  15. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Kantor Kecamatan;
  16. Pemohon menunjukkan tanda terima dan menyerahkannya kepada Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP;
  17. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP menerima tanda terima kemudian menyerahkan KTP dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

LAMA WAKTU PENYELESAIAN

14 (empat belas) hari kerja.

0 komentar:

Posting Komentar