PETA RT.03. RW.III CEBOLEK KIDUL




PK 2015: Menuju Satu Data Keluarga Indonesia

Pendataan keluarga adalah salah satu sub system pencatatan dan pelaporan operasional yang merupakan agenda tahun dalam pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga(KKBPK). Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, serentak di seluruh Indonesia , mulai awal Mei 2015 dilaksanakan kegiatan pendataan keluaarga. Kegiatan yang menjadi sebuah tradisi bagi penyuluh KB di lini lapangan sebagai pelaksana utama terhadap kebijakan pemerintah dalam hal monitoring kependudukan . Walaupun kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 1994 ,tetap merupakan kerja besar dan istimewa. Karena pelaksanaanya melibatkan ribuan kader Institusi Masyarakat pedesaan(IMP) yang terdiri dari PPKBD di tingkat Kel/Desa dan sub PPKBD di tingkat RW/Dusun serta didukung oleh kader PKK , kader KB  Karang Taruna/Generasi muda maupun pramuka. Dan istimewa , karena pendataan ini memiliki makna dan implikasi yang sangat luas dalam upaya yang mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera sebagai misi program KKBPK saat ini. Yang perlu diletakan di sini adalah , masyarakat tidak perlu takut dan curiga, karena pendataan ini hanya merupakan pendatan biasa . Prinsip dan polanya hampir menyerupai sensus penduduk.Hanya saja, kalau sensus berusaha mengakomodir seluruh penduduk maka, pendatan keluarga berupaya memotret sisi kondisi seluruh keluarga. Jadi tidak ada unsur politik sedikitpun. Sebagaimana kita ketahui ,seiring dengan lahirnya undngan-undang No.52 tahun 2009 , tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, dituntut adanya penigkatan akurasi dan kualitas data dan informasi. Sehinga definisi Keluarga Berencana(KB) menjadi lebih luas. Pengertiannya tidak lagi sebatas pengaturan kelahiran, melainkan menjadi suatu upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawianan, pengaturan kelahiran , pembinaan ketahanan keluarga dan penigkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Kini, KB telah berkembang dari suatu program yang hampir sepenuhnya dikelola pemerintah, menjadi satu program yang sebagian besar kegiatannya dikelola masyarakat itu sendiri. Artinya kepedulian dan peran serta masyarakat menjadi faktor penentu berhasil tidaknya  program ini. Terlebih filosofi program KB adalah menggerakkan peran serta masyarakat dalam berKB dengan visi penduduk Tumbuh seimbang 2016 .
Sebagai konsekuensinya , semua komponen dan perangakat yang terlibat dalam program KB perlu menyesuaikan diri. Bahkan  pencatatan dan pelaporan sebagai unsur penting dalam manajemen program KB  juga perlu dibenahi dan disesuaikan dengan kondisi yang berkembang. Oleh sebab itu, pendataan keluarga menjadi kegiatan strategis dan penting untuk dilaksanakan. Secara umum pendataan keluarga ditunjukkan untuk memperoleh data basis keluarga dan anggota keluarga yang memuat gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan program KB Nasional, sebagai bahan operasional di lapangan serta perencanaan, penetapan kebijakan ,pengendalian dan penilaian  oleh pengelola dan pelaksanaan pada  semua tingkat wilayah. Secara operasional pendataan keluarga bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang data demografi ,keluarga berencana, tahapan keluarga sejahtera ,anggota keluarga dan status keluarga dari segi sosial ekonomi. Lebih jelasnya, melalui kegiatan ini ,akan diperoleh data basis yang memberikan gambaran secara tepat dan menyeluruh tentang keadaan lapangan sampai ke tingkat keluarga mengenai hasil pelaksanaan pembangunan keluarga sejahtera. Termasuk kondisi demografis dan peserta KB nya. Dengan demikian , pada akhirnya hasil pendataan ini dapat digunakan untuk kepentingan operasional langsung di lapangan terutama untuk penyuluhan KB dan institusi masyarakat itu sendiri. Serta bisa untuk kepentingan penetapan kebijakan, perencanaan ,pengendalian ,dan penialian, hasil pelaksanaan program KB disemua tigkat. Masih terkait dengan kegiatan pendataan keluarga , banyak makna  dan implikasi yang terkandung dalam kegiatan tersebut. Artinya ,hasil yang diperoleh dari kegiatan itu memiliki sejumlah nilai lebih yang dapat diimplementasikan dalm kegiatan –kegiatan nyata untuk intervenisnya.
Suatu misalnya, dari pendataan keluarga akan diketahui berapa jumlah keluarga yang rumahnya belum memiliki atap, lantai dan dinding yang yang baik di suatu wilayah . Dari data ini dapat diketahui seberapa tinggi tingkat kesadran dan kemampuan warga dalam menyediakan tempat tinggal yang sehat . Sehingga pemerintah akan dapat menentukan bentuk intervensinya dengan mudah setelah  sebelumnya menggali potensi fisik dan non fisik yang dimiliki. Begitu seterusnya ,pada jenis-jenis data lainya seperti keluarga yang mampu makan dua kali sehari atau lebih , keluarga yang mampu menyediakan daging,ikan ,telur untuk lauk pauk paling kurang seminggu sekali, keluarga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan sebagainya. Membangun data basis yang akurat dan berkualitas dalam rangka penguatan pelaksanan revitalasi pelaksanaan program KB, sangat membutuhkan komitmen yang kuat dan sinergi di antara jajaran BKKBN,SKPD-KB ,di Daerah serta pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten\Kota. Hal ini didasarkan atas relita bahwa pada era otonomi daerah dimana apresiasi terhadap program KB didaerah sangat variatif sehinga di butuhkan upaya penyelarasan sikap yang difasilitasi oleh BKKBN Pusat maupun Provinsi. Makna lain yang terkandung dari pendataan keluarga ini adalah manfaat untuk sarana komunikasi dan komunikasi guna mendorong keluarga tertinggal untuk meningkatkan kesejahteraannya sekaligus merangsang kepedulian keluarga yang sudah lebih mampu untuk secara bersama-sama mengangkat kesejahteraan keluarga yang kurang mampu dilingkungan melalui kepedulian ,gotong royong ,arisan dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan garis kebijakan pemerintah bahwa sekarang ini harus menjadi periode kaebangkitan pemerintah dan masyarakat untuk menggalakkan kembali program KB serta menghidupkan  kembali semua fungsi keluarga, agar setiap keluarga makin dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri .
hasil dari pendataan keluarga 2015 nantinyaakan diolah menjadi bahan verifikasi ,analisa dan menjadi sebuah data yang sangat diperlukan bidang instansi lain untuk mendukung kebijakan program lainya .Sehingga ada kemungkinan berawal dari data kependudukan yang telah di[perbaharui setiap tahun sekali dapat menjadi umpan balik bagi siapa saja yang memerlukan informasi berarti ini dan ini akan menjadi jembatan BKKBN dalam mengkoordinasi program kependudukan mereka ke segala bidang . Atas dasar itu,kita dapat menyimpulkan bahwa  makna dan implikasi pendataan keluarga begitu besar dan luas ,sehingga kita semua berkewajiban untuk mensukseskanya . Apalagi dalam sejarah perkembangganya, data-data yang dikumpulkan dari pendataan ini juga bermanfaat untuk kepentingan program pembangunan sektor lain ,seperti pertanian, pendidikan ,kesehatan ,kesejahteraan sosial dan lain-lain. Jadi tidak ada satu alasan pun yang memberikan peluang bagi kita untuk tidak membantu dan mendukung pelaksanaanya.  Tentunya sesuai posisi yang diberikan kepada kita. SUKSESKAN PENDATAAN KELUARGA 2015.

CARA MENGURUSI KARTU BPJS DI KAB. PATI

cara membuat kartu BPJS Kesehatan untuk perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan mulai beroperasional pada tanggal 1 januari 2014, program jaminan kesehatan diselenggarakan dengan memberikan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Manfaat Jaminan kesehatan berupa:
- Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
- Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
- Ambulan diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.
Berikut penulis mencoba menjelaskan proses membuat kartu berobat BPJS Kesehatan yang berada di Gedung BPJS atau PT Askes (Persero) di Pancoran Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Melengkapi dan mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu, peserta berdasarkan nama pada kartu keluarga (KK) wajib melampirkan:
1. Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta 
2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik), 
4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga, 
5. Fotocopy surat nikah, 
6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)

Download:  Brosur BPJS Kesehatan + Formulir 2 

Dalam mengisi formulir daftar isian peserta untuk kolom isiannya bisa diisi sesuai dengan data identitas peserta. Pada saat mengisi, penulis menemukan beberapa kolom pada formulir daftar isian peserta yang tidak mencukupi seperti: kolom nomor hp pada identitas peserta, kolom npwp pada identitas suami istri dan identitas anak, hal tersebut tidak menjadi masalah saat kita bisa mengatur jarak penulisannya dengan agak rapat dengan tidak terpaku pada kolom yang disediakan. Begitu pula pada kolom foto yang kecil tidak muat saat ditempel foto ukuran 3X4cm saat dipasang berjajar.
Pilihan kelas perawatan dibedakan menjadi 3 kelas:
1. kelas 1 untuk kelas perawatan inap kelas 1 sebesar Rp. 59.500,- per jiwa perbulan
2. kelas 2 untuk kelas perawatan inap kelas 2 sebesar Rp. 42.500,- per jiwa perbulan
3. kelas 3 untuk kelas perawatan inap kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- per jiwa perbulan
Setelah persyaratan yang dibutuhkan lengkap, peserta bisa mengambil nomer antrian. Disini banyak dari calon pembuat kartu datang sebelum loket dibuka untuk mendapat nomor antrian lebih awal yang bisa diambil lewat petugas Satpam yang jaga. Banyaknya calon peserta yang mengantri semua berharap dapat terlayani lebih cepat, jadi tidak heran saling berebut nomor antrian. Untuk menghindari antrian yang panjang sekarang pelayanan customer service dibagi menjadi 2 di lantai 1 ada 4 orang dan di lantai 2, untuk pelayanan atas perusahaan ada di lantai 5. 
Setelah dipanggil nomor antrian, kita serahkan berkas kelengkapan kepada customer service BPJS. Waktu proses penginputan data dan pembuatan kartu BPJS ini yang bisa memakan waktu sekitar 7 menit untuk 1 orang. Kemudian peserta diminta bayar sejumlah uang sesuai iuran yang dipilih peserta, kebetulan pihak Bank Mandiri ada perwakilannya membuka stan di dekat situ dengan cara setor tunai secara manual. Peserta menyerahkan bukti telah setor iuran BPJS dan menandatangani bukti telah terima kartu BPJSnya. Pengajuan pembuatan kartu BPJS ini bisa diwakilkan tanpa harus kepala keluarga tersebut datang langsung untuk mengurus pembuatannya.
Pembayaran lanjutan iuran BPJS Kesehatan ini bisa dibayarkan lewat Nomor Virtual Account 
Bank BNI   88888 0 1261766531
Bank BRI   88888 0 1261766531
Bank Mandiri 89888 0 1261766531
Perlu diperhatikan nomer Virtual Account berbeda dengan nomor rekening, jadi nanti sewaktu melakukan pembayaran melalui ATM pilih Menu Bayar pilih BPJS, bukan transfer rekening antar bank.
Tempat yang berdekatan dengan Kantor BPJS Kesehatan Pati, di antaranya sebagai berikut:
Kantor BRI Syariah Pati
New Merdeka Hotel Pati

Kantor BPJS Kesehatan Pati
Alamat : Jl Diponegoro No 34 Pati, Jateng
Nomor telepon : (0291) 435587
Layanan hotline : 08156579258
Keterangan: nomor telepon dan layanan hotline BPJS Kesehatan Pati menginduk pada Kantor Cabang (KC) BPJS Kesehatan Kudus yang terletak di alamat Jalan Bhakti No 50, Kudus, Jawa Tengah.

Tips Mengurus Jaminan Kesehatan dan Penggunaanya

Salah satu masalah yang paling memberatkan bagi penderita penyakit/orang yang sakit kebanyakan dari kalangan menengah kebawah adalah kebutuhan biaya. Tentunya hal ini merupakan masalah besar yang sagat dilematis karena apabila tidak dapat membiayai perawatan dari penyakit yang dideritanya akan membahayakan jiwa.
Dalam merespon hal ini Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini telah mempunyai program pembiayaan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu yaitu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana dengan program tersebut masyarakat dapat memperoleh perawatan dan pengobatan dengan mendapatkan keringanan biaya bahkan hingga gratis.
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.
Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.
Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
  2. Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
  3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
  4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
  5. Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Kartu Jamkesmas
  5. Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
  6. Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

Mengapa setiap orang perlu memiliki Akta kelahiran? Bukti sah mengenai identitas diri (seperti  nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan), hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua yang diperlukan sebagai berikut:
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
  • Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
  • KTP orang tua
  • Foto copy Paspor RI orang tua
  • Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI INDONESIA USIA 0 S/D 60 HARI
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sumai dan istri
  • Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
  • Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
  • 2 (dua) orang saksi + KTP (Hadir)
  • Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
Catatan :
-          Pengurusan Akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
-          Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/Anak
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI INDONESIA USIA 61 HARI S/D DAN SETERUSNYA
  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
  • Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir)
Catatan :
-          Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
-          Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah
-          Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah
-          Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak
-          Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING DI INDONESIA
  • Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
  • KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap
  • Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan / atau
  • Paspor bagi pemegang izin kunjungan
PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN WNI DI PERWAKILAN RI
  • Bukti pencatatan kelahiran dari Negara setempat
  • Fotocopy paspor RI orang tua
  • Fotocopy Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti terrulis perkawinan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN DI PERWAKILAN RI
  • Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
  • KTP orang tua
  • Fotocopy Paspor orang tua
  • Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertilis perkawinan orang tua

PERSYARATAN PENGURUSAN KTP

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PENDAFTARAN PENDUDUK BERTUJUAN
Menjamin Legalitas Identitas Setiap Penduduk
  • Terselenggaranya Tertib Administrasi pemerintahan Bidang Kependudukan dan Catatan sipil
  • Warga yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat memperolehnya melalui dispensasi pendaftaran penduduk sampai 31 Desember 2010,dengan menguhubungi kelurahan setempat
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mengapa Penduduk Wajib Memilikinya?
  • Keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama
  • KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasr dalam proses pelayanan masyarakat
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:
  • Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan
  • Kartu Keluarga Asli
  • Pasphoto berwarna terbaru ukuran 3x 4=2 lembar
  • KTP yang habis masa berlakunya bagi perpanjangan KTP
  • KTP yang rusak untuk penggantiann KTP baru
  • Surat Keterangan dari kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang
  • Mengisi formulir KTP model F1.21
KARTU TANDA PENDUDUK
Adalah Identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kota Medan.Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kota Medan ynag telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak
  • Berusia 17 tahun
  • Tanggal pernikahan
  • Menjadi Penduduk Kota Medan
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP
PERSYARATAN PENERBITAN KTP BARU
BAGI PENDUDUK WNI
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  • Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan Kutipan akta kelahiran
  • SKDLN yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datan dari LN karena pindah
BAGI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy KK, Kutipan Akta NIkah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta kelahiran, Paspor dan Izin Tinggal Tetap, dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP
KARENA HILANG ATAU RUSAK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Foto copy KK, dan
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi OA
KARENA PINDAH DATANG
  • SKP/SKPD, dan
  • SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah
KARENA PERPANJANGAN
  • Foto copy KK,
  • KTP lama, dan
  • Foto copy Paspor, Izin Tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi OA yang memiliki izin tetap
KARENA PERUBAHAN DATA
  • Foto copy KK
  • KTP lama, dan
  • Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA

Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan semua anggota keluarga. Persyaratan:
  • Surat pengantar dari Kepala Lingkungan
  • Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya
  • Fotocopy Akta Perkawinan
  • Fotocopy Akta Perceraian
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
  • Fotocopy Surat  Ganti Nama (WNI) Turunan Asing
  • Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
  • Menisi formulir permohonan KK model FS.01 dan formulir bio data model FS.02 untuk bio data semua anggota keluarga
Point 3 s/ d 7 masing-masing dilegalisir. Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi)
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Kartu Keluarga Baru
  • Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • Mengisi formulir (berkas F1.01)
  • Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga
Penggantian Kartu Keluarga
  • Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • KK yang lama
Proses pembuatan kartu keluarga
  • Petugas menerima nerkas pemohon
  • Verifikasi/ validasi data pemohon
  • Pemotretan pada pemohon
  • Entry data ke dalam program SIAK
  • Printing KK
  • Penandatangan KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  • Surat Keterangann Datang dari luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru dating dari LN karena pindah
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran
  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI
  • KK lama, dan
  • KK yang akan ditumpangi
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, dan / atau
  • SKDLN bagi WNI yang datnag dari LN karena pindah
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA ynag memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:
  • KK lama atau KK yang ditumpangi
  • Paspor
  • Izin Tinggal Tetap, dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggi tetap
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal OA tinggal tetap
  • KK yang lama
  • Surat Keterangan Kematian
  • SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  • Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah
KK yang rusak
  • Foto copy atau menunjukkan dokumen
  • Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA
PEMECAHAN DAN PEMBUATAN KK BARU
Jika sudah mengelola rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan pemecahan KK, Pemecahan ini dilakukan dengan cara mencoret/menghapus anggota keluarga yang akan masuk ke KK baru (dalam hal ini seorang istri), kemudian membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk keluarga baru yang di dalamnya Cuma ada nama kepala keluarga dan istri. Di kelurahan diminta untuk mengisi form sebagai isian untuk pembuatan KK baru dan KTP. Setelah semua proses pengisian selesai, maka ada berkas yang dibawakan oleh kelurahan untuk disampaikan ke kecamatan.