TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT.

 


Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT

1.      Melaksanakan keputusan anggota

2.      Membina kerukunan

3.      Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi

4.      Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.

5.      Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.

6.      Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :

1.      Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)

2.      Memelihara kerukunan hidup warga

3.      Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

4.      Pengkoordinasian antar warga.

5.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT / Sekretaris
Wakil Ketua RT / SekretarisMempunyai Tugas :

1.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua

2.       Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua

3.       Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

4.       Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT

5.       Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan

6.       Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua

7.       Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :

1.      Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak

2.      Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT

3.      Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan

4.      Pencatatan kekayaan yang dimiliki

Tugas dan Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :

1.        Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.

2.        Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Babinsa apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).

3.        Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )

4.        Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )

5.        Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.

6.        Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya).

Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga

1.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.

2.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda

3.      Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan

4.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah

5.      Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.

Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan

1.        Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan

2.        Melakukan program kegiataan keagamaan seperti Megengan,Pembacaan Sholawatan/ Berjanjenan, Yasinan dan Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan.

3.        Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.

4.        Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT . Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT.

Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan, Kebersihan & Lingkungan Hidup

1.      Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga,Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi

2.      Melaksanaan pengecatan bak sampah dilaksanakan tiap tahun sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas

3.      Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura

4.      Penyemrotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT

5.      Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga

 Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan

1.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.

2.      Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT

3.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman

4.      pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya