Pengurus RT mempunyai kewajiban,
melaksanakan tugas dan fungsi RT
1.
Melaksanakan keputusan anggota
2.
Membina kerukunan
3.
Membuat laporan mengenai kegiatan
organisasi
4.
Dalam melaksanakan tugasnya, para
pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
5.
Ketua RT bertanggungjawab kepada
masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
6.
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Tugas
dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
1.
Membantu menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
2.
Memelihara kerukunan hidup warga
3.
Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4.
Pengkoordinasian antar warga.
5.
Pelaksanaan dalam menjembatani
hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tugas
dan Fungsi Wakil Ketua RT / Sekretaris
Wakil Ketua RT / SekretarisMempunyai Tugas :
1.
Membantu Ketua dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
2.
Pelaksanaan tugas-tugas
tertentu yang diberikan Ketua
3.
Pelaksanaan tugas dan fungsi
Ketua apabila Ketua berhalangan
4.
Sekretaris mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan
kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
5.
Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
6.
Pelaksanaan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua
7.
Pelaksanaan tugas dan fungsi
Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Tugas
dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :
1.
Bendahara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda
bergerak dan tidak bergerak
2.
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan
dan pengeluaran keuangan RT
3.
Penyelenggaraan pembukuan dan
penyusunan laporan keuangan
4.
Pencatatan kekayaan yang dimiliki
Tugas
dan Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang
dibuat dan diputuskan tentang :
1.
Sosialisasi peraturan warga untuk
penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya
menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk
jangka waktu yang lama.
2.
Penertiban sales yang masuk ke
rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Babinsa
apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
3.
Membantu Warga dalam Kepengurusan
Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
4.
Sosialisasi menghindari tindakan
kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan
(edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
5.
Pendataan warga (jangka panjang),
disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan
hobi anak-anak.
6.
Melakukan pendataan rumah-rumah
kosong (mencari tahu pemiliknya).
Tugas
dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
1.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
2.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan
dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
3.
Melaksanakan kegiatan untuk
menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
4.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan
mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
5.
Melaksanakan tugas lain yang
diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas
seksi sosial budaya dan pemuda.
Tugas
dan Fungsi Seksi Keagamaan
1.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan
sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
2.
Melakukan program kegiataan
keagamaan seperti Megengan,Pembacaan Sholawatan/ Berjanjenan, Yasinan dan Peringatan
Hari-hari Besar Keagamaan.
3.
Sosialisasi/edukasi berbagai aspek
keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
4.
Mengaktifkan pengumpulan dana untuk
sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT . Dana
kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan
jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT.
Tugas
dan Fungsi Seksi Pembangunan, Kebersihan & Lingkungan Hidup
1.
Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti
massal yang melibatkan peran warga,Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran
atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan
selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
2.
Melaksanaan pengecatan bak sampah
dilaksanakan tiap tahun sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya
masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
3.
Pelaksanaan Pembangunan dan
pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan
Agustus penyeragaman warna gapura
4.
Penyemrotan demam berdarah, malaria
dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup
RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT
5.
Melaksanakan Perencanaan dan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan
fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
Tugas
dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan
1.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan
ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2.
Meningkatkan kegiatan pembinaan
siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
3.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi
ketentraman
4.
pemberian saran dan pendapat pada
Ketua sesuai bidang tugasnya
0 komentar:
Posting Komentar