PERATURAN TATA TERTIB RT3 RW 3



PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O3 RW 3

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 03
DESA CEBOLEK KIDUL KEC. MARGOYOSO KAB.PATI
BAB I
PENDAHULUAN
Warga RT 03 RW 03 adalah warga yang menetap di wilayah RT 03yang ditetapkan / diputuskan oleh  Desa Cebolek Kidul Kec. Margoyoso Kabupaten Pati, dengan total 67 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 03 Rukun Warga (RW) 03 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1. RT 03 berada dibawah RW 03 berkedudukan di Desa Cbolek Kidul, Kecamatan Margoyoso ,
Kabupaten Pati
2.2  Warga RT 03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03, baik dirumah milik sendiri
Ikut orang tua, mukim,ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 03
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 03.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah.
  2. Setiap Warga (KK) wajib membayar iuran Kas RT sebesar Rp1,000 setiap bulannya dan di bayarkan pada sa’at Kumpulan RT atau langsung pada bendahara di luar kumpulan RT.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 03 RW 03  maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 1 (satu ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali.
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 03 RW 03.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
1.    Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  langsung kepada warga RT sesuai kesepakatan Rapat RT.
2.    Mengusulkan Bantuan Dana Sosial ke Pemerintah/insransi lain ( Desa, PNPM, Puskesmas dll)sesuai kretaria yang ditetapkan Pemerintah atau Instansi lain yang berkaitan Sumbangan Sosial.
3.      Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan .
- Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari dana  kematian
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali.
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
  3. Setiap warga berkewajiban mengikuti kerja bakti yang dilaksanakan disesuaikan kondisi lapangan, dan apabila berhalangan hadir dapat mengganti dengan dana sebesar upah  ½ hari kerja.
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 RW 03 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 03 RW 3 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter atau anak asuh/murid/santri kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Batas Waktu Tamu berkunjung  jam 23.00 WIB
·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga 
yang sedang istirahat dan belajar.
·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras /
Teguran .
  1. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda dalam kondisi yang diperlukan.
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 03  RW 03
  3. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  3. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 03  dapat disampaikan melalui Rapat Rt atau langsung kepada Pengurus RT 03 RW 03.

  1. Bagi warga yang melanggar atau tidak menta’ati Peraturan/Tata Tertib RT/03/III dapat dikenakan sangsi berupa
a.       Tidak mendapatkan layanan Adminnistratif
b.   Tidak mendapatkan bantuan apapun sebagaimana tersebut dalam pasal 3.4 tentang Dana Sosial.
BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 dan membuat surat
pindah dari RT 03 RW 03
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 03, bukan lagi warga RT 03
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03
bukan lagi warga RT 03
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V. PENUTUP
1.    Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.03 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.03 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
   
                                                                                   Ditetapkan di Cebolek Kdl.RT.03/III
                                                                                   Pada tgl.10 April 2014

                                                                                   Pengurus RT.03/III Cebolek Kidul



                                                                                   Abdul Haris,S.Pd.       Salam Mahsun,S.Pd.I
                                                                                   Ketua                           Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar