Prona adalah
akronim dari Program Agraria Nasional atau Proyek Operasi Nasional Agraria
dimana pemerintah dalam hal ini memiliki program pro rakyat untuk pembuatan
akta tanah gratis secara Nasional.
Namun, tidak sedikit masyarakat pinggiran atau kaum tani yang tidak paham akan program prona yang digagas oleh pemerintah, sehingga banyak yang masih enggan untuk datang ke Desa dalam pengurusan program Prona.
Akta tanah ini sangat bermanfaat untuk masa yang akan datang, Sehingga terhindar dari terjadinya sengketa.
Untuk melancarkan Program Agraria Nasional ini, maka pemerintah membuat kuota sesuai dengan wilayah.
Untuk Informasi jumlah kuota di berbagai wilayah secara rinci silahkan kunjungi situs resmi pemeritah.
Karena itulah di masing-masing Desa memiliki kuota yang berbeda.
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah, sebaiknya datang langsung ke Desa masing-masing untuk mengetahui apakah kuota masih ada atau tidak.
Karena kesempatan ini sangat bermanfaat dan hemat beban biaya pengurusan dibanding tanpa adanya program prona ini.
Namun, tidak sedikit masyarakat pinggiran atau kaum tani yang tidak paham akan program prona yang digagas oleh pemerintah, sehingga banyak yang masih enggan untuk datang ke Desa dalam pengurusan program Prona.
Akta tanah ini sangat bermanfaat untuk masa yang akan datang, Sehingga terhindar dari terjadinya sengketa.
Untuk melancarkan Program Agraria Nasional ini, maka pemerintah membuat kuota sesuai dengan wilayah.
Untuk Informasi jumlah kuota di berbagai wilayah secara rinci silahkan kunjungi situs resmi pemeritah.
Karena itulah di masing-masing Desa memiliki kuota yang berbeda.
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah, sebaiknya datang langsung ke Desa masing-masing untuk mengetahui apakah kuota masih ada atau tidak.
Karena kesempatan ini sangat bermanfaat dan hemat beban biaya pengurusan dibanding tanpa adanya program prona ini.
Perubahan sistem kerja agar mencapai target
akan dilakukan. Agar proses lancar silahkan bagi warga yang tanahnya berlokasi
di Desa Cebolek Kidul namun belum sertifikat untuk segera mendaftarkan ke Ketua
RT masing-masing atau langsung ke Kantor
Kepala Desa Cebolek. pendataan sementara
untuk mengetahui tanah yang belum sertifikat masih dengan syarat
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Letter C (jika ada)
3. Jenis tanah+letak tanah,+luas tanah (jika letter C tdk ada).
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Letter C (jika ada)
3. Jenis tanah+letak tanah,+luas tanah (jika letter C tdk ada).
Namun
untuk pendaftaran sesungguhnya akan dimintai persyaratan
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Letter C (harus ada)
3. SPPT PBB (surat utk membayar pajak)
4. Sketsa tanah
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Letter C (harus ada)
3. SPPT PBB (surat utk membayar pajak)
4. Sketsa tanah
jika letter C masih milik Ayah/Ibu
5. Akte
kamatian Ayah/Ibu
6. Surat nikah Ayah/Ibu
7. Mengisi blangko Waris
8. KTP saudara kandung
6. Surat nikah Ayah/Ibu
7. Mengisi blangko Waris
8. KTP saudara kandung
yuk segera siapkan syarat-syaratnya bagi yang
tanahnya belum disertifikatkan...
0 komentar:
Posting Komentar