PERSYARATAN PENGURUSAN KTP

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PENDAFTARAN PENDUDUK BERTUJUAN
Menjamin Legalitas Identitas Setiap Penduduk
  • Terselenggaranya Tertib Administrasi pemerintahan Bidang Kependudukan dan Catatan sipil
  • Warga yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat memperolehnya melalui dispensasi pendaftaran penduduk sampai 31 Desember 2010,dengan menguhubungi kelurahan setempat
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mengapa Penduduk Wajib Memilikinya?
  • Keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama
  • KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasr dalam proses pelayanan masyarakat
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:
  • Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan
  • Kartu Keluarga Asli
  • Pasphoto berwarna terbaru ukuran 3x 4=2 lembar
  • KTP yang habis masa berlakunya bagi perpanjangan KTP
  • KTP yang rusak untuk penggantiann KTP baru
  • Surat Keterangan dari kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang
  • Mengisi formulir KTP model F1.21
KARTU TANDA PENDUDUK
Adalah Identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kota Medan.Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kota Medan ynag telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak
  • Berusia 17 tahun
  • Tanggal pernikahan
  • Menjadi Penduduk Kota Medan
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP
PERSYARATAN PENERBITAN KTP BARU
BAGI PENDUDUK WNI
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  • Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun dan Kutipan akta kelahiran
  • SKDLN yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datan dari LN karena pindah
BAGI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy KK, Kutipan Akta NIkah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta kelahiran, Paspor dan Izin Tinggal Tetap, dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
PERSYARATAN PENERBITAN BAGI MEMILIKI WNI ATAU OA YANG MEMILIKI IZINTINGGAL TETAP
KARENA HILANG ATAU RUSAK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Foto copy KK, dan
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi OA
KARENA PINDAH DATANG
  • SKP/SKPD, dan
  • SKDLN bagi WNI yang dating dari LN karena pindah
KARENA PERPANJANGAN
  • Foto copy KK,
  • KTP lama, dan
  • Foto copy Paspor, Izin Tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi OA yang memiliki izin tetap
KARENA PERUBAHAN DATA
  • Foto copy KK
  • KTP lama, dan
  • Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

1 komentar:

  1. The History of the Casino - One of the Most Popular Casinos
    A relative newcomer to the world of online gambling, casinosites.one Wynn Las Vegas opened its doors ford escape titanium to a new audience of over 600,000 in 2017. This was https://septcasino.com/review/merit-casino/ the 메이피로출장마사지 first casino worrione.com

    BalasHapus