Tips Mengurus Jaminan Kesehatan dan Penggunaanya

Salah satu masalah yang paling memberatkan bagi penderita penyakit/orang yang sakit kebanyakan dari kalangan menengah kebawah adalah kebutuhan biaya. Tentunya hal ini merupakan masalah besar yang sagat dilematis karena apabila tidak dapat membiayai perawatan dari penyakit yang dideritanya akan membahayakan jiwa.
Dalam merespon hal ini Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini telah mempunyai program pembiayaan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu yaitu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana dengan program tersebut masyarakat dapat memperoleh perawatan dan pengobatan dengan mendapatkan keringanan biaya bahkan hingga gratis.
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.
Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.
Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
  2. Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
  3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
  4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
  5. Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Kartu Jamkesmas
  5. Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
  6. Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat

Related Posts:

  • PEMBANGUNAN MUSHOLLA AL-MUTAMAKKIN RT. 3 RW. 3 CEBOLEK KIDULPELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MUSHOLLA AL-MUTAMAKKIN CEBOLEK Musholla merupakan tempat ibadah bagi umat Muslim, di mana umat dapat saling berkumpul untuk melaksanakan shalat, mengaji, dan ibadah keaagamaan islam lainn… Read More
  • MUSHOLLA AL-MUTAMAKKIN RT. 3 RW. 3 BANGKIT KEMBALIDihadiri Bapak Susanto Kepala Desa Cebolek Kidul, Rabu,5 Februari 2025) malam dalam acara Rapat RT.3 Rw. 3 atau istilahnya RT nan Bapak Turkani mewakili Putranya Bapak Zaenal Abidin menantu Bapak H. Mustaqmilin menyerahan tan… Read More
  • RT.3/3 BERSHOLAWAT … Read More
  • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS RT. 3. RW.3 CEBOLEK KIDUL 2019 - 2023 PEMERINTAH DESA CEBOLEK IDUL RT 03 RW 03 CEBOLEK KIDUL MARGOYOSO PATI KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum War. Wab Puji syukur kita panjarkan kehadira… Read More
  • RT.3 RW.3 BERSHOLAWAT RT:03 / RW:03 Cebolek Bersholawat Bersama Habib Muhammad Bin Salim Bin Yahya Diiringi Hadroh Majlis Bin Yahya (RBS Jepara) Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW & Hari Santri Nasional 2022, Cebolek Kid… Read More

0 komentar:

Posting Komentar