Salah satu masalah
yang paling memberatkan bagi penderita penyakit/orang yang sakit
kebanyakan dari kalangan menengah kebawah adalah kebutuhan biaya.
Tentunya hal ini merupakan masalah besar yang sagat dilematis karena
apabila tidak dapat membiayai perawatan dari penyakit yang dideritanya
akan membahayakan jiwa.
Dalam
merespon hal ini Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini telah
mempunyai program pembiayaan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang
kurang mampu yaitu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana
dengan program tersebut masyarakat dapat memperoleh perawatan dan
pengobatan dengan mendapatkan keringanan biaya bahkan hingga gratis.
Mengurus
jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor
ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu
di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.
Dengan
demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk
mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar
ketika sakit sudah memiliki pegangan.
Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
- Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
- Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
- Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
- Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
- Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.
Untuk
penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut
(Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):
- Rujukan dari Puskesmas
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KSK
- Foto Copy Kartu Jamkesmas
- Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
- Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)
Bila
kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili
kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas
sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat
0 komentar:
Posting Komentar