
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
- KTP orang tua
- Foto copy Paspor RI orang tua
- Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI INDONESIA USIA 0 S/D 60 HARI
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sumai dan istri
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
- Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
- 2 (dua) orang saksi + KTP (Hadir)
- Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
Catatan :
- Pengurusan Akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
- Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/Anak
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI INDONESIA USIA 61 HARI S/D DAN SETERUSNYA
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
- Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
- Surat pengantar dari kelurahan
- 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir)
Catatan :
- Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili
- Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah
- Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah
- Semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak
- Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING DI INDONESIA
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
- KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap
- Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan / atau
- Paspor bagi pemegang izin kunjungan
PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN WNI DI PERWAKILAN RI
- Bukti pencatatan kelahiran dari Negara setempat
- Fotocopy paspor RI orang tua
- Fotocopy Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti terrulis perkawinan orang tua
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN DI PERWAKILAN RI
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
- KTP orang tua
- Fotocopy Paspor orang tua
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertilis perkawinan orang tua
0 komentar:
Posting Komentar